Tugas Sekretariat DPRD

Fungsi dan Peran Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan:

Sekretariat DPRD berperan sebagai penyedia layanan untuk DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab secara teknis kepada Pimpinan DPRD dan administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dengan dukungan kami, DPRD dapat beroperasi secara efisien dan efektif untuk melayani kebutuhan masyarakat dan memajukan daerah.

Tugas utama Sekretariat DPRD adalah:

Mengatur administrasi sekretariat DPRD.

Melakukan pengelolaan administrasi keuangan untuk DPRD

Kami siap membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Anda sebagai DPRD. Kami mengerti pentingnya peran Anda dalam menjalankan pemerintahan daerah dan kami berkomitmen untuk mendukung kesuksesan Anda.

Kami menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh DPRD untuk membantu mereka dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Tugas utama Sekretariat DPRD adalah melakukan fungsi-fungsi berikut:

Administrasi umum mencakup manajemen kepegawaian.

Administrasi, keuangan rumah tangga, dan segala hal yang berhubungan dengan hal-hal domestik

Manajemen keuangan DPRD

Memfasilitasi pelaksanaan persidangan di DPRD.

Kami menyediakan layanan kemudahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan DPRD. Tim kami akan membantu memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibuat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan memenuhi standar kualitas yang tinggi. Dengan layanan ini, Anda dapat memiliki keyakinan bahwa undang-undang Anda memiliki dampak positif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kami dapat menyediakan fasilitasi dan koordinasi dengan tenaga ahli untuk membantu proyek Anda.